Saturday, 14 July 2018

Etika & Profesionalisme : “Perlunya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta”

Hai bloggers! Penugasan kali ini akan membahas tentang apakah perlu untuk melindungi Karya Ilmiah kita dengan Hak Cipta? Apalagi sekarang hidup kita sangat trendy dengan istilah “copas” (copy-paste), padahal sudah dimudahkan dari tugas yang biasanya harus ditulis dan sekarang hanya perlu diketik. Tapi malah membuat kita malas untuk mengetik malah menjiplak. 

Nah, dasarnya Hak Cipta itu adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Perlukah Karya Ilmiah kita dilindungi dengan hak cipta? Kalau menurut saya yaa perlu, sangat perlu karna itu merupakan hasil karya kita sendiri yang harus dihargai oleh kita dan orang lain. Agar orang lain menghargai karya kita maka kita harus menghargainya terlenih dahulu dengan melindungi Karya kita melalui hak cipta. Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Jadi, karya ilmiah kita sangat perlu untuk dilindungi dengan hak cipta kalau tidak ingin menjadi bahan “copas” sana sini tanpa copyright.  Kan terkadang suka “nyesss” juga kalau ketemu hasil kerja kita dipakai sama orang tanpa mencantumkan sumbernya, karna kita tidak memberikan hak cipta. Semoga bisa membantu meningkatkan kesadaran teman-teman untuk tidak membantu trendy “copas” menjamur di generasi kita yaa!

No comments:

Post a Comment