Saturday, 14 July 2018

Tugas & Wewenang Bank Indonesia

Nama : Khairunnisa – 15114845
Kelas : 4KA23

Sistem Informasi Perbankan
“Tugas & Wewenag Bank Indonesia”

Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia (Bank Sentral). Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
4)    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
-Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
-Melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
-Meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
-Meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3.   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
-memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
-menetapkan peraturan di bidang perbankan
-melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
-mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Itulah Pembahasan singkat mengenai  Tugas dan Wewenang dari bank Indonesia (Bank Sentral).

Sejarah Bank Indonesia

Holaa bloggers! Sistem Informasi Perbankan kali ini akan membahas tentang “Sejarah Bank Indonesia”. Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Etika & Profesionalisme : “Perlunya Melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta”

Hai bloggers! Penugasan kali ini akan membahas tentang apakah perlu untuk melindungi Karya Ilmiah kita dengan Hak Cipta? Apalagi sekarang hidup kita sangat trendy dengan istilah “copas” (copy-paste), padahal sudah dimudahkan dari tugas yang biasanya harus ditulis dan sekarang hanya perlu diketik. Tapi malah membuat kita malas untuk mengetik malah menjiplak. 

Nah, dasarnya Hak Cipta itu adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Perlukah Karya Ilmiah kita dilindungi dengan hak cipta? Kalau menurut saya yaa perlu, sangat perlu karna itu merupakan hasil karya kita sendiri yang harus dihargai oleh kita dan orang lain. Agar orang lain menghargai karya kita maka kita harus menghargainya terlenih dahulu dengan melindungi Karya kita melalui hak cipta. Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Jadi, karya ilmiah kita sangat perlu untuk dilindungi dengan hak cipta kalau tidak ingin menjadi bahan “copas” sana sini tanpa copyright.  Kan terkadang suka “nyesss” juga kalau ketemu hasil kerja kita dipakai sama orang tanpa mencantumkan sumbernya, karna kita tidak memberikan hak cipta. Semoga bisa membantu meningkatkan kesadaran teman-teman untuk tidak membantu trendy “copas” menjamur di generasi kita yaa!